Loading...
Polisi menangkap streamer Resbob di Semarang terkait ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Ia terancam 6 tahun penjara berdasarkan UU ITE.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry

Comment