Loading...
Saksi Ali Wijaya Tan mengakui menyetorkan uang bulanan Rp 20-30 juta ke pejabat Kemnaker, dicatat sebagai biaya operasional kantor. Uang ini diduga untuk memuluskan pengurusan izin RPTKA.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry

Comment