Alasan Jaksa Putuskan Kasasi Setelah Kades Terdakwa Pencabulan di Mamuju Divonis Bebas

5 May, 2024
14


Loading...
Kejari melihat ada dua alasan yang membuat JPU langsung mengajukan kasasi atas kasus kades terdakwa pencabulan divonis bebas tanpa banding.
Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah rasa kecewa terhadap keputusan jaksa yang memutuskan untuk mengajukan kasasi setelah seorang kepala desa terdakwa pencabulan di Mamuju divonis bebas. Kasus-kasus seperti ini menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia masih memiliki kelemahan yang perlu diperbaiki. Pencabulan merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas demi perlindungan korban dan pencegahan kejahatan serupa di masa depan. Pencabulan dapat meninggalkan dampak traumatis bagi korban, terutama jika pelaku yang seharusnya dihukum malah dibebaskan. Keputusan jaksa untuk mengajukan kasasi seharusnya didasari oleh bukti yang kuat dan pertimbangan yang matang, sehingga keadilan dapat ditegakkan. Apabila ada informasi yang memberatkan yang belum diungkap selama persidangan, maka pihak penegak hukum seharusnya melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa kebenaran terungkap. Selain itu, transparansi dalam proses hukum juga sangat penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak diragukan. Masyarakat perlu diberikan penjelasan yang jelas mengenai alasan jaksa memutuskan untuk mengajukan kasasi dalam kasus ini, sehingga kepercayaan terhadap sistem hukum dapat tetap terjaga. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi kepentingan publik dan perlindungan hak asasi manusia. Saya berharap pihak pengadilan dan aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan lebih cermat dan teliti, serta mempertimbangkan dampaknya bagi korban dan masyarakat. Perlindungan korban pencabulan harus menjadi prioritas utama bagi sistem hukum kita, agar kejahatan semacam ini tidak terulang di masa depan. Semua pihak terkait, baik jaksa maupun hakim, harus bekerja dengan integritas dan penuh tanggung jawab dalam menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment