Loading...
Menurut Yandri, gugatan yang disampaikan oleh PDIP kepada PTUN tidak diperlukan, sebab proses Pilpres sudah selesai dengan adanya putusan MK RI atas
Tanggapan saya terhadap berita ini adalah bahwa pimpinan MPR telah mengambil sikap yang tegas dan menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh PDIP ke PTUN tidak diperlukan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pimpinan MPR yakin akan kesahihan proses pemilihan presiden dan wakil presiden yang telah dilakukan. Dengan demikian, Prabowo-Gibran tetap akan dilantik pada tanggal 20 Oktober sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Keputusan ini seharusnya dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait perhelatan pilpres ini. Meskipun PDIP sebagai pihak yang mengajukan gugatan mungkin merasa kecewa dengan putusan tersebut, namun sebagai partai politik yang dewasa seharusnya dapat menerima keputusan yang sudah final tersebut.
Hal ini juga menunjukkan bahwa institusi MPR sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam hal pelantikan presiden dan wakil presiden sudah bekerja sesuai tata cara yang berlaku. Dengan demikian, proses pelantikan Prabowo-Gibran dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti pada tanggal 20 Oktober nanti.
Tentu saja, kita sebagai masyarakat yang mengikuti perkembangan politik harus menerima keputusan pimpinan MPR ini dengan lapang dada. Karena pada akhirnya, yang terpenting adalah kestabilan politik dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Semoga dengan pelantikan Prabowo-Gibran nantinya, mereka dapat bekerja dengan baik untuk kepentingan rakyat dan memajukan bangsa Indonesia ke depan.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment