Loading...
Tahap pencalonan Pilkada 2024 sudah dimulai dengan pengumuman penerimaan dukungan pada Minggu (5/5), kemudian tenggat penyerahan berkas adalah 12 Mei nanti.
Menurut saya, berita ini seharusnya menjadi perhatian bagi semua pihak terkait demokrasi di Indonesia. Keterbatasan jumlah calon kepala daerah independen di Pilkada 2024 yang diprediksi oleh KPU seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi kita semua tentang sejauh mana ruang partisipasi politik bagi calon independen di Indonesia. Hal ini juga mencerminkan seberapa besar tantangan yang dihadapi oleh calon independen untuk dapat bersaing dengan calon dari partai politik yang lebih mapan.
Memang, peraturan yang ada memang memberikan sejumlah rintangan bagi calon kepala daerah independen, mulai dari persyaratan dukungan yang jumlahnya cukup besar hingga birokrasi yang rumit. Namun, dari sisi lain, partisipasi calon independen juga seharusnya menjadi jalan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang dianggap paling baik, tanpa harus terikat dengan kepentingan partai politik tertentu.
KPU dan pemerintah seharusnya melakukan evaluasi mendalam terkait aturan-aturan yang ada yang bisa menjadi hambatan bagi calon kepala daerah independen. Keterlibatan masyarakat dalam pemilihan kepala daerah seharusnya dijamin, dan apabila minimnya jumlah calon independen terus terjadi, hal tersebut bisa memicu keraguan terhadap kredibilitas hasil Pilkada 2024.
Partisipasi calon independen juga seharusnya menjadi salah satu upaya untuk mencegah praktek-praktek politik uang dan politik praktis lainnya. Sehingga, peningkatan partisipasi calon independen seharusnya dilihat sebagai indikator positif bahwa demokrasi di Indonesia semakin berkembang. Semua pihak, baik KPU, pemerintah, maupun masyarakat seharusnya bersinergi untuk menciptakan lingkungan politik yang lebih inklusif bagi semua kalangan.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment