Pandangan Hukum Negara, MUI, Muhammadiyah dan NU Tentang Pernikahan Beda Agama

6 May, 2024
13


Loading...
Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini dikabarkan melangsungkan pernikahan beda agama pada hari Minggu (5/5/2024).
Berita mengenai pandangan hukum negara, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) terkait pernikahan beda agama memang sangat menarik untuk dibahas. Pernikahan beda agama seringkali menjadi kontroversial di masyarakat karena adanya perbedaan keyakinan agama yang bisa berpotensi menimbulkan konflik di dalam rumah tangga. Pandangan hukum negara yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) memang mengatur persyaratan agar pasangan menikah harus memiliki agama yang sama. Namun, hukum negara juga memberikan kelonggaran dengan memberikan hak kepada pasangan yang berbeda agama untuk menikah secara sipil. Sementara itu, MUI lebih mengutamakan pandangan agama terkait pernikahan beda agama tersebut. MUI memiliki pandangan bahwa pernikahan beda agama tidak diperbolehkan dalam Islam karena adanya ketentuan yang jelas dalam Al-Quran mengenai hal tersebut. Hal ini disebabkan oleh perbedaan keyakinan dan prinsip dalam menjalankan agama yang bisa menimbulkan konflik di kemudian hari. Di sisi lain, Muhammadiyah dan NU memiliki pandangan yang lebih terbuka terkait pernikahan beda agama. Muhammadiyah mengatakan bahwa pernikahan beda agama bisa diterima asalkan ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan tetap menghormati agama masing-masing. Sementara NU juga memiliki pandangan yang serupa dengan Muhammadiyah, bahwa toleransi dan saling menghormati antar umat beragama merupakan hal yang penting dalam menjaga kerukunan di masyarakat. Dari berbagai pandangan yang diutarakan oleh hukum negara, MUI, Muhammadiyah, dan NU mengenai pernikahan beda agama, terlihat bahwa tiap-tiap pihak memiliki perspektif yang berbeda-beda. Hal ini menunjukkan kompleksitas dari isu pernikahan beda agama dan membutuhkan pendekatan yang hati-hati serta dialog yang terbuka antar pemangku kepentingan agar dapat menemukan solusi yang terbaik demi menjaga keharmonisan dan kerukunan di masyarakat.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment