Loading...
Dua emak-emak mencuri kalung di toko emas kawasan Pasar Leces Probolinggo. Aksinya terekam CCTV hingga viral.
Tangkapan saya terhadap berita "Viral Video 2 Emak-emak Curi Kalung di Pasar Leces Probolinggo" sangatlah negatif. Perbuatan pencurian adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini menunjukkan kurangnya moralitas dan kesadaran dari pelaku terhadap tindakan yang mereka lakukan.
Pencurian merupakan suatu tindakan kriminal yang merugikan pihak lain, baik itu secara materi maupun secara emosional. Dalam hal ini, perbuatan mencuri kalung di pasar menunjukkan ketidakpedulian terhadap hak dan keamanan orang lain. Tindakan ini dapat memicu ketidakpercayaan antar sesama dan merusak tatanan sosial di masyarakat.
Selain itu, tindakan mencuri juga dapat merusak citra dan reputasi dari suatu kelompok atau komunitas. Dengan adanya aksi pencurian yang dilakukan oleh dua ibu-ibu, hal ini juga dapat menciptakan stereotip negatif terhadap perempuan sebagai pelaku kejahatan, padahal seharusnya perempuan juga memiliki kewajiban untuk memberikan contoh yang baik bagi generasi berikutnya.
Sebagai masyarakat, kita harus mengambil sikap tegas terhadap tindakan kriminal seperti pencurian. Kita perlu memberikan pendidikan dan kesadaran kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan orang lain. Selain itu, keberadaan keamanan dan penegakan hukum yang efektif juga penting untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal.
Saya berharap bahwa pelaku dari aksi pencurian ini dapat ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, saya juga berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa yang akan datang. Kita semua harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan damai untuk kita semua hidup bersama.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment