Loading...
Manajemen PT Sepatu Bata resmi menutup operasional pabriknya yang ada di Purwakarta, Jawa Barat. Begini tuntutan dari karyawan.
Tanggapan atas berita tersebut tentu saja sangat memprihatinkan. PHK terhadap 233 karyawan PT Sepatu Bata merupakan momen yang sulit bagi para pekerja, terutama di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Kehilangan pekerjaan tentu berdampak besar pada kehidupan para karyawan dan keluarganya, terutama dalam hal finansial.
Tuntutan pesangon yang diajukan oleh para karyawan sangatlah wajar, mengingat hak-hak yang seharusnya mereka terima sebagai akibat dari PHK yang mereka alami. Pesangon merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan perlu dipenuhi oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak perusahaan tentu harus bertanggung jawab atas tuntutan pesangon yang diajukan oleh para karyawan yang terkena PHK. Proses penyelesaian yang adil dan transparan perlu dilakukan agar para karyawan dapat menerima hak-haknya dengan baik.
Selain itu, perusahaan pun seharusnya memberikan perlindungan kepada karyawan yang terkena PHK dengan memberikan pelatihan keterampilan atau bantuan untuk mencari pekerjaan baru. Dengan adanya dukungan seperti itu, diharapkan para karyawan yang terdampak PHK dapat segera mendapatkan pekerjaan yang baru dan dapat memulai kehidupan mereka kembali.
Diharapkan kasus PHK ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain untuk memperhatikan kesejahteraan dan kondisi para karyawan sebelum mengambil keputusan PHK. Karyawan merupakan aset berharga bagi perusahaan, sehingga perlakuan yang adil dan menghargai karyawan perlu diterapkan agar tercipta hubungan kerja yang harmonis dan berkelanjutan.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment