Loading...
Polisi menetapkan empat tersangka kasus pembubaran doa rosario mahasiswa di Setu, Tangsel. Salah satu tersangka yakni Pak RT setempat.
Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah bahwa penangkapan Pak RT sebagai tersangka pembubaran doa Rosario di Tangsel merupakan suatu tindakan yang mengkhawatirkan. Sebagai seorang RT, seharusnya beliau memahami dan menghargai kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh warganya. Pembubaran doa Rosario ini bisa menimbulkan konflik antaragama dan merusak tatanan kehidupan beragama yang harmonis.
Selain itu, tindakan pembubaran doa Rosario juga melanggar prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing tanpa ada campur tangan dari pihak lain asalkan tidak mengganggu ketertiban umum.
Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan bijaksana dan adil agar tidak menimbulkan kerusuhan atau ketegangan antaragama di masyarakat. Penting bagi pemerintah dan aparat hukum untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu serta mengedepankan dialog antar pihak yang terlibat.
Kita sebagai masyarakat harus mampu menjaga kerukunan antarumat beragama dan saling menghormati perbedaan keyakinan tanpa merugikan pihak lain. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai dan menjaga keragaman keagamaan yang ada di Indonesia.
Dalam konteks keberagaman, penting bagi semua pihak untuk meningkatkan pemahaman dan toleransi terhadap keyakinan agama orang lain. Semoga ke depannya, tidak ada lagi kasus pembubaran kegiatan keagamaan yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama di Indonesia.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment