Loading...
Polisi meringkus M Saparudin (30), pemasok 1 juta butir pil koplo ke Mojokerto Raya. Nilai sejuta pil dobel L itu mencapai Rp 3 miliar.
Berita mengenai penangkapan pemasok 1 juta pil koplo senilai Rp 3 Miliar di Mojokerto Raya merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan. Pengedar narkoba yang telah berhasil diamankan ini menunjukkan bahwa masih banyak orang yang tidak bertanggung jawab yang terlibat dalam peredaran narkoba di Indonesia.
Pil koplo sendiri merupakan obat keras yang disalahgunakan untuk mendapatkan efek psychoactive. Dengan nilai transaksi sebesar Rp 3 miliar, jumlah pil koplo yang berhasil disita sangat besar dan berpotensi merusak banyak generasi muda yang menjadi sasaran empuk peredaran narkoba.
Menyikapi hal ini, penegakan hukum yang lebih ketat dan penindakan yang tegas terhadap pengedar narkoba perlu dilakukan. Selain itu, sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya narkoba juga harus terus dilakukan agar masyarakat dapat lebih sadar akan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penggunaan narkoba.
Kita juga perlu mengapresiasi kerja keras aparat kepolisian yang berhasil mengungkap dan mengamankan pemasok narkoba ini. Aparat kepolisian harus terus meningkatkan koordinasi antar instansi terkait untuk memberantas peredaran Narkoba di Indonesia.
Diharapkan dengan adanya keberhasilan penangkapan pemasok narkoba ini, dapat menimbulkan efek jera bagi para pengedar dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat. Kita juga sebagai masyarakat harus lebih waspada dan ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan kegiatan mencurigakan kepada aparat kepolisian. Selalu ingat, narkoba bukan solusi dari masalah yang dihadapi, namun hanya akan menambah masalah yang lebih banyak lagi. Semoga peredaran narkoba di Indonesia dapat segera dihentikan dan generasi muda kita terhindar dari bahaya narkoba.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment