Loading...
Kepala Sekolah SD Negeri 1 Sanggrahan Tulungagung ditahan Kejari sebagai tersangka KDRT. Penahanan dilakukan karena kasek itu dijerat pidana 5 tahun penjara.
Tindakan Kejaksaan dalam menahan Kepala Sekolah sebagai tersangka Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dalam kasus-kasus kekerasan rumah tangga. Kejadian KDRT yang melibatkan seorang kepala sekolah merupakan hal yang sangat meresahkan dan membutuhkan penanganan yang serius.
Sebagai seorang pendidik, seharusnya seorang kepala sekolah menjadi contoh yang baik bagi para muridnya. Tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam suatu hubungan, apalagi dilakukan oleh seorang pendidik yang seharusnya memberikan teladan yang baik.
Dengan menahan kepala sekolah sebagai tersangka KDRT, hal ini juga dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan lainnya. Tindakan tersebut menjadi sebuah peringatan bahwa tidak ada yang bisa luput dari hukum, termasuk seorang kepala sekolah yang seharusnya menjadi sosok teladan bagi masyarakat.
Sebagai masyarakat, kita harus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Kekerasan dalam rumah tangga harus menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen masyarakat, agar kasus-kasus semacam ini dapat diminimalkan di masa mendatang. Selain itu, sosialisasi tentang pentingnya menghargai dan menjaga hubungan dalam rumah tangga juga perlu ditingkatkan agar kasus KDRT tidak terus terjadi.
Kepala sekolah sebagai sosok yang berpengaruh terhadap para muridnya harus senantiasa memberikan contoh yang baik, termasuk dalam menjaga hubungan rumah tangganya. Semoga dengan tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, kasus KDRT ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga hubungan rumah tangga dengan cara yang sehat dan tidak menggunakan kekerasan.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment