Loading...
Novia Anggraeni Sahertian (25), pengendara Honda Brio yang menabrak PJU di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya ternyata tak mempunyai SIM.
Berita mengenai seorang perempuan yang mengemudi dalam kondisi mabuk dan tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kemudian menabrak Pusat Jajanan Umum (PJU) di Jalan Panglima Sudirman Surabaya benar-benar disayangkan. Kejadian ini merupakan salah satu contoh dari ketidakdisiplinan dan ketidakbertanggungjawaban seseorang yang seharusnya memiliki kesadaran akan pentingnya aturan lalu lintas dan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Pertama-tama, kita harus menyadari bahwa mengemudi dalam keadaan mabuk sangatlah berbahaya dan dapat mengakibatkan kecelakaan fatal. Mengonsumsi minuman beralkohol akan memengaruhi kemampuan pengemudi dalam mengontrol kendaraan serta merespons kondisi di jalan raya. Hal ini dapat membahayakan nyawa pengemudi sendiri, penumpang dalam kendaraan, dan juga pengguna jalan lainnya.
Kedua, tidak memiliki SIM juga menunjukkan kurangnya kesadaran dan tanggung jawab seseorang terhadap aturan-aturan yang berlaku. SIM diperlukan sebagai bukti bahwa seseorang telah melewati uji kemampuan dalam mengemudi dan telah memahami tata tertib berlalu lintas. Dengan tidak memiliki SIM, berarti seseorang tersebut tidak memenuhi syarat yang diperlukan untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik dan aman.
Keselamatan dalam berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Kita sebagai pengguna jalan harus senantiasa mengutamakan keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan mentaati aturan lalu lintas yang berlaku. Kejadian seperti ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berada di jalan raya. Penegakan aturan dan hukuman yang tegas juga perlu dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment