Loading...
Masing-masing istilah memiliki dasar hukum dan masa jabatan yang berbeda. Berikut perbedaan plt, pjs, pj, dan plh beserta dasar hukum yang mengaturnya.
Saya rasa berita mengenai perbedaan antara Plt, Pjs, Pj, dan Plh Kepala Daerah sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat. Karena seringkali terjadi kebingungan atau ketidakjelasan mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing jabatan tersebut.
Pertama, Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah adalah seseorang yang ditunjuk oleh atasan untuk sementara waktu menggantikan Kepala Daerah yang sedang tidak bisa menjalankan tugasnya. Plt biasanya merupakan pejabat yang memiliki jabatan yang sama atau setara dengan Kepala Daerah yang sebenarnya. Biasanya Plt diangkat atas dasar kebutuhan dan kepentingan organisasi.
Kedua, Pjs (Penjabat Sementara) Kepala Daerah adalah pejabat yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah karena berbagai alasan, seperti pensiun atau dicopot dari jabatannya. Pjs memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan Kepala Daerah yang sebelumnya, namun masa jabatannya bisa lebih panjang daripada Plt.
Ketiga, Pj (Penjabat) Kepala Daerah adalah pejabat yang diangkat oleh Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah di tingkat kabupaten/kota. Pj biasanya merupakan pejabat yang berasal dari instansi pemerintah daerah setempat dan memiliki tugas untuk menjaga stabilitas dan kelancaran pemerintahan daerah tersebut.
Sementara, Plh (Pelaksana Harian) Kepala Daerah adalah pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk sementara waktu menggantikan Kepala Daerah yang sedang tidak bisa menjalankan tugasnya, biasanya dalam jangka waktu yang singkat. Plh memiliki tugas untuk menjalankan tugas-tugas operasional sehari-hari dalam pemerintahan daerah.
Dengan memahami perbedaan antara Plt, Pjs, Pj, dan Plh Kepala Daerah, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memahami siapa yang bertanggung jawab dalam kepemimpinan daerah ketika terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah. Hal ini juga dapat mengurangi kebingungan dan spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai siapa yang seharusnya mengambil keputusan dan menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment