Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai Suami

14 May, 2024
6


Loading...
Kasus perceraian pasutri di Kabupaten Bojonegoro, Jatim, meningkat pada awal 2024. Kecanduan judi online termasuk pemicu.
Terkait dengan berita mengenai 179 wanita di Bojonegoro yang menggugat cerai suami karena kecanduan judi online, ini merupakan suatu kasus yang sangat memprihatinkan. Kecanduan judi online dapat merusak hubungan keluarga dan menyebabkan konflik yang berkepanjangan. Sikap adiktif terhadap perjudian online juga dapat mengakibatkan masalah finansial, emosional, dan sosial yang serius bagi keluarga. Ketika seseorang kecanduan judi online, mereka cenderung menghabiskan banyak waktu dan uang untuk berjudi, meninggalkan tanggung jawab mereka terhadap keluarga. Dampak dari kecanduan judi online ini dapat menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga, meningkatkan tingkat perceraian, dan merusak hubungan antar keluarga. Permasalahan kecanduan judi online juga dapat berdampak negatif pada kesejahteraan anak-anak dalam keluarga, karena mereka menjadi saksi dari konflik dan ketegangan yang terjadi akibat perilaku kecanduan tersebut. Mereka juga dapat mengalami dampak psikologis karena terpengaruh oleh lingkungan yang tidak stabil akibat kecanduan judi online. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk tidak terjerumus dalam kecanduan judi online dan segera mencari bantuan apabila merasa memiliki gejala kecanduan tersebut. Pemerintah juga perlu memberikan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya kecanduan judi online serta menyediakan layanan konseling bagi mereka yang membutuhkan bantuan. Hal ini diharapkan dapat membantu mengurangi kasus cerai akibat kecanduan judi online dan menjaga keutuhan serta keharmonisan keluarga.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment