Loading...
Politikus PAN Guspardi Gaus heran revisi UU Kementerian baru dilakukan sekarang, padahal putusan MK yang jadi alasan revisi sudah diketok sejak 2011.
Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah bahwa revisi UU Kementerian Negara yang dilakukan oleh DPR saat ini seharusnya sudah selesai dilakukan sejak 2011, setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa UU tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, revisi UU Kementerian Negara seharusnya dilakukan sejak lama untuk memastikan bahwa semua aturan dan kebijakan yang berkaitan dengan kementerian negara sesuai dengan konstitusi.
Namun, penundaan revisi UU tersebut bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti prioritas legislasi yang lain, perbedaan pandangan antara pemerintah dan DPR mengenai isi UU, serta kendala teknis dalam proses revisi. Meskipun demikian, hal ini seharusnya tidak menjadi alasan bagi DPR untuk menunda-nunda revisi UU tersebut, mengingat pentingnya kepastian hukum dan keberlangsungan pemerintahan yang berlandaskan konstitusi.
Selain itu, penting bagi DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi UU Kementerian Negara tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan dalam regulasi terkait dengan kementerian negara. Keterlambatan dalam penyelesaian revisi UU tersebut juga dapat mengganggu efektivitas dan efisiensi kerja kementerian negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dengan demikian, DPR harus segera memberikan perhatian dan segera menyelesaikan revisi UU Kementerian Negara agar tidak terjadi ketidakpastian hukum dan menghindari kemungkinan terjadinya konflik antara lembaga pemerintahan. Semua pihak perlu bekerja sama untuk memastikan bahwa revisi UU dilakukan dengan baik dan tepat waktu sesuai dengan amanat konstitusi.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment