Revisi UU MK Disetujui Pemerintah, Mahfud MD: Sekarang Saya Tak Bisa Halangi Siapa-siapa

15 May, 2024
56


Loading...
Mahfud tetap berpegang pada keyakinannya bahwa revisi UU MK tersebut berisiko mengganggu independensi hakim konstitusi.
Saya melihat bahwa revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang disetujui oleh pemerintah dapat memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada pemerintah dalam menentukan anggota Mahkamah Konstitusi. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran tentang independensi lembaga pengadilan tersebut. Pernyataan Mahfud MD yang menyatakan bahwa ia sekarang tidak bisa menghalangi siapa pun dalam proses seleksi calon hakim konstitusi juga menimbulkan pertanyaan tentang independensi Mahkamah Konstitusi. Sebagai Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD seharusnya memiliki peran yang lebih kuat dalam menjaga independensi lembaga hukum tersebut. Revisi UU MK yang disetujui pemerintah seharusnya memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan checks and balances untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Independensi Mahkamah Konstitusi adalah hal yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Dengan adanya revisi UU MK ini, perlu adanya pengawasan yang ketat dari masyarakat sipil dan lembaga-lembaga pengawas independen untuk memastikan bahwa Mahkamah Konstitusi tetap berfungsi dengan baik dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penegakan konstitusi, Mahkamah Konstitusi harus tetap mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik atau pemerintah. Kredibilitas dan independensi lembaga ini harus tetap terjaga agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan memberikan keputusan-keputusan yang adil dan berimbang. Saya berharap bahwa revisi UU MK ini tidak akan merugikan independensi Mahkamah Konstitusi dan bahwa lembaga tersebut tetap dapat menjalankan tugasnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Masyarakat juga perlu terus mengawasi perubahan-perubahan yang terjadi di lembaga hukum untuk memastikan bahwa demokrasi dan supremasi hukum tetap terjaga di Indonesia.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment