Kisah Mahasiswa Dipajaki Rp286 Juta sama Bea Cukai karena Alat Penelitian,Padahal Ada Izin Menristek

16 May, 2024
17


Loading...
Seorang mahasiswa diminta bayar Rp286 juta gegara membawa alat penelitian. Padahal sudah mengantongi izin dari Kemenristek.
Tanggapan saya terhadap berita tersebut sangat miris dan tidak adil karena seorang mahasiswa harus terkena pajak sebesar Rp286 Juta hanya karena mengimpor alat penelitian untuk kepentingan studi dan penelitian. Padahal, mahasiswa tersebut memiliki izin resmi dari Kementerian Riset dan Teknologi (Menristek) untuk mengimpor alat tersebut. Sebagai mahasiswa, memiliki akses dan kemudahan untuk mengakses alat penelitian yang dibutuhkan seharusnya menjadi hak yang dilindungi, bukan malah terbebani dengan pajak yang sangat besar. Pemerintah seharusnya memberikan pemahaman yang lebih luas terkait kebutuhan mahasiswa dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, tanpa harus terbebani dengan biaya yang tidak terjangkau. Kasus ini juga menunjukkan perlunya perbaikan sistem birokrasi terkait impor barang dari luar negeri, khususnya bagi kepentingan riset dan pendidikan. Pemerintah perlu lebih memperhatikan kebutuhan dan kemudahan akses bagi para peneliti dan akademisi untuk mendukung perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia. Selain itu, perlindungan dan kemudahan akses bagi mahasiswa dalam hal ini juga harus diperhatikan, sehingga mahasiswa bisa terus mengembangkan kemampuan dan wawasan tanpa terhalang oleh kebijakan yang memberatkan. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan kebutuhan dan hak-hak mahasiswa dan peneliti dalam menunjang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment