Lewat Restoratif Justice, Penuntutan Perkara Anak Lukai Ayah di Tapin Dihentikan

16 May, 2024
13


Loading...
Penututan perkara anak lukai ayah di Kabupaten Tapin di hentikan melalui restorative justice
Saya merasa bahwa keputusan untuk menghentikan penuntutan perkara anak yang telah melukai ayahnya di Tapin melalui pendekatan Restoratif Justice adalah pilihan yang bijak. Pendekatan ini memungkinkan untuk menyelesaikan konflik secara damai dan membangun kembali hubungan antara kedua pihak tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan. Restoratif Justice merupakan pendekatan yang lebih manusiawi karena fokusnya adalah memperbaiki kerugian yang telah terjadi dan mencari solusi yang baik untuk kedua belah pihak. Dengan demikian, anak yang melakukan tindakan tersebut dapat belajar dari kesalahannya dan memperbaiki perilakunya di masa depan tanpa harus menghadapi hukuman yang berat. Selain itu, pendekatan Restoratif Justice juga dapat mencegah terjadinya trauma psikologis yang bisa dialami oleh anak yang dihukum secara hukum. Dengan berdialog dan bernegosiasi secara damai, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang lebih baik dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki hubungan keluarga yang rusak akibat kejadian tersebut. Meskipun ada beberapa yang mungkin skeptis terhadap pendekatan Restoratif Justice ini, namun saya yakin bahwa dengan pendekatan yang tepat dan dukungan dari berbagai pihak, kedua belah pihak dapat memperoleh keadilan yang sesuai dan lebih bermakna. Semoga keputusan ini dapat menjadi contoh yang baik bagi penyelesaian konflik di masyarakat yang lebih berorientasi pada perdamaian dan keadilan.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment