Loading...
Satpol PP Kota Manado menertibkan seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara, Rabu (15/5/2024).
Tindakan Satpol PP yang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar 45 Manado, Sulawesi Utara merupakan langkah yang perlu diapresiasi. Penertiban dilakukan karena PKL melanggar aturan yang berlaku, termasuk mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan kemacetan di area pasar. Tindakan ini juga sejalan dengan upaya untuk merapikan kawasan pasar dan memberikan rasa nyaman bagi pengunjung serta pedagang yang berjualan di sana.
Kehadiran PKL yang tidak tertib dan melanggar aturan dapat mengganggu aktivitas masyarakat sekitar, termasuk mengganggu arus lalu lintas dan menciptakan lingkungan yang kumuh. Oleh karena itu, penertiban PKL yang tidak sesuai dengan ketentuan ini merupakan tindakan yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar Pasar 45 Manado.
Namun, dalam melakukan penertiban terhadap PKL, perlu dikomunikasikan dengan baik kepada para pedagang agar mereka memahami alasan di balik tindakan penertiban tersebut. Selain itu, Pemerintah juga perlu memberikan solusi atau alternatif lain bagi PKL yang terkena dampak dari penertiban tersebut, seperti memberikan pelatihan atau bantuan untuk memindahkan usaha mereka ke tempat yang lebih layak.
Selain itu, Pemerintah juga perlu melakukan pembenahan dan penataan pasar secara menyeluruh, termasuk memperhatikan ketersediaan fasilitas umum yang memadai bagi para pedagang dan pengunjung. Dengan demikian, penertiban terhadap PKL dapat dilakukan secara adil dan tidak merugikan pihak yang bersangkutan.
Sebagai upaya preventif, Pemerintah juga perlu mengatur regulasi yang jelas terkait lokasi dan izin berjualan bagi PKL, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran aturan di kemudian hari. Selain itu, Pemerintah perlu melakukan pemantauan dan pengawasan secara rutin terhadap keberadaan PKL di pasar-pasar tradisional agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran yang serupa di masa depan.
Sebagai kesimpulan, penertiban terhadap PKL di Pasar 45 Manado oleh Satpol PP merupakan langkah yang perlu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan pasar. Namun, penting bagi Pemerintah untuk memberikan solusi dan alternatif bagi PKL yang terkena dampak dari penertiban tersebut, serta melakukan penataan pasar secara menyeluruh agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment