Loading...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang menyatakan, pasangan perseorangan Basri Rase-Chusnul Dhinin tidak memenuhi syarat,
Tanggapan saya terhadap berita ini adalah bahwa hal tersebut menunjukkan adanya proses seleksi yang ketat dan melekat pada aturan yang telah ditetapkan oleh KPU untuk pencalonan independen. Keputusan KPU Bontang untuk menyatakan bahwa pencalonan independen Basri Rase-Chusnul tidak memenuhi syarat menunjukkan bahwa KPU telah melakukan evaluasi secara teliti terhadap persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon independen.
Ini menunjukkan bahwa KPU Bontang bersikap tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan calon independen. Hal ini sejalan dengan upaya KPU untuk menjaga integritas dan keberlanjutan proses demokrasi di Indonesia. Keputusan KPU ini juga merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan proses pemilu dengan transparan, adil, dan tidak diskriminatif.
Meskipun pencalonan independen Basri Rase-Chusnul tidak memenuhi syarat, hal ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi calon lainnya agar memperhatikan dengan seksama persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. Dengan demikian, diharapkan semua calon dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi semua ketentuan yang berlaku agar proses pemilu dapat berjalan lancar dan demokratis.
Selain itu, keputusan KPU Bontang ini juga dapat dijadikan sebagai contoh bagi daerah lain bahwa aturan harus ditaati dan proses seleksi harus dilakukan secara objektif. Dengan demikian, proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang sesuai dengan kehendak rakyat. Semoga keputusan ini juga dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih menghargai aturan dan proses demokrasi yang telah ditetapkan.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment