Loading...
Lusje juga menghimbau agar masyarakat kota Pangkalpinang menjalankan peran masing-masing pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada mendatang
Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah positif. Sebagai seorang Pj Wali Kota Pangkalpinang, tindakan yang diambil untuk mengingatkan ASN agar tidak terlibat dalam politik dukung paslon secara langsung merupakan langkah yang tepat. Sebagai abdi negara, ASN seharusnya netral dan tidak terlibat dalam politik praktis agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa adanya intervensi atau kepentingan politik tertentu.
Keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat merusak netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. ASN seharusnya fokus pada pelayanan publik yang optimal tanpa dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu. Dengan mengingatkan ASN untuk tidak terlibat langsung dalam politik dukung paslon, diharapkan akan tercipta lingkungan birokrasi yang bersih, profesional, dan bebas dari intervensi politik.
Selain itu, melarang ASN untuk terlibat secara langsung dalam politik dukung paslon juga dapat mencegah terjadinya konflik kepentingan yang dapat merugikan pihak lain. Sebagai pelayan publik, ASN harus bisa memberikan pelayanan yang objektif dan adil kepada seluruh masyarakat tanpa pandang bulu. Keterlibatan ASN dalam politik dapat merusak citra birokrasi yang seharusnya netral dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik.
Namun demikian, perlu adanya pemahaman yang jelas tentang batasan-batasan yang dimaksud dalam larangan ini. Diperlukan juga sosialisasi yang intensif kepada seluruh ASN agar mereka memahami betul mengenai larangan ini dan konsekuensi yang dapat diterima apabila melanggarnya. Selain itu, perlunya pengawasan yang ketat dari pihak berwenang agar larangan ini dapat ditaati oleh seluruh ASN.
Secara keseluruhan, saya mendukung langkah Pj Wali Kota Pangkalpinang dalam mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam politik dukung paslon secara langsung. Hal ini merupakan langkah yang positif untuk menjaga netralitas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya serta mencegah terjadinya konflik kepentingan. Diharapkan dengan adanya larangan ini, birokrasi di Pangkalpinang dapat menjadi lebih bersih, profesional, dan efektif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment