Loading...
Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana, menyebut bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah
Sebagai seorang warga negara yang peduli terhadap proses demokrasi di Indonesia, saya merasa prihatin dengan adanya perubahan pernyataan yang dilakukan oleh Ketua KPU RI terkait caleg terpilih yang maju dalam Pilkada 2024. Perubahan pernyataan tersebut seolah-olah menimbulkan ketidakpastian dan meragukan integritas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan netral.
KPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu seharusnya konsisten dalam menjalankan aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Perubahan pernyataan yang dilakukan oleh Ketua KPU RI dapat memicu keraguan dan spekulasi di kalangan masyarakat terhadap integritas dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Pernyataan yang tidak konsisten juga dapat membuka peluang bagi terjadinya praktek politik yang tidak sehat, seperti politisasi jabatan dan jual beli kekuasaan. Hal ini dapat merugikan proses demokrasi serta mengancam keadilan dan keberlangsungan pemilu di Indonesia.
KPU Banjarbaru sendiri memberikan tanggapan terhadap perubahan pernyataan tersebut dengan menegaskan bahwa aturan yang mengatur larangan caleg terpilih maju dalam Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang dan tidak bisa diubah begitu saja. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Banjarbaru memiliki komitmen yang kuat dalam menjaga proses demokrasi yang bersih dan transparan.
Sebagai masyarakat, kita harus terus mengawal proses demokrasi dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari lembaga-lembaga penyelenggara pemilu. KPU harus tetap berada di jalur yang benar dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan tertentu demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment