Loading...
Untuk saat ini, ke 20 ODGJ sudah ditempatkan di Balai Rehabilitasi Moral dan Akhlak Dmn-Tarbiyah Islamiyah Mazhab Syafi'i.
Saya merasa senang dan mendukung tindakan Satpol PP Lhokseumawe yang telah berhasil mengamankan 20 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam waktu hanya dua hari razia. Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari potensi gangguan yang mungkin timbul dari ODGJ.
Tindakan ini juga sejalan dengan upaya pencegahan dan penanganan gangguan jiwa di masyarakat, yang seringkali diabaikan dan kurang mendapat perhatian. Dengan menangkap ODGJ dan mendata serta memberikan penanganan yang tepat, diharapkan mereka dapat mendapatkan perawatan dan pemulihan yang layak, serta tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain di sekitarnya.
Langkah yang diambil oleh Satpol PP Lhokseumawe juga seharusnya diikuti dengan upaya peningkatan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang gangguan jiwa, sehingga stigma dan diskriminasi terhadap ODGJ bisa diminimalisir. Selain itu, diperlukan juga kerja sama antara pemerintah daerah, lembaga kesehatan, dan organisasi sosial untuk memberikan dukungan dan perawatan yang baik bagi ODGJ.
Sebagai masyarakat, kita juga perlu mendukung tindakan-tindakan positif seperti ini dan memberikan perhatian lebih terhadap isu gangguan jiwa di lingkungan sekitar. Dengan cara ini, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua orang, termasuk bagi mereka yang memiliki gangguan jiwa. Semoga tindakan yang diambil oleh Satpol PP Lhokseumawe menjadi contoh yang baik bagi daerah lain untuk meningkatkan perlindungan dan perhatian terhadap ODGJ.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment