Loading...
Sarimuda membantah fiktifkan invoice tagihan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama gedung Tipikor pada PN Palembang, Kamis (16/5/2024)
Tanggapan saya terhadap berita ini adalah bahwa tindakan mantan Direktur Utama PT Sarana Mitra Semesta (SMS) yang berani bersumpah pocong di sidang kasus dugaan korupsi menunjukkan level ketidakseriusan dalam menghadapi proses hukum. Sumpah pocong merupakan hal yang tidak relevan dan tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan. Selain itu, tindakan tersebut juga menunjukkan ketidakprofesionalan dan kurangnya rasa hormat terhadap proses hukum.
Selain itu, bantahan atas dugaan invoice fiktif yang diucapkan oleh Sarimuda juga seharusnya didasari dengan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Bantahan semacam ini seharusnya disertai dengan data dan fakta yang valid untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar.
Hal ini menunjukkan bahwa ada ketidakjelasan dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan kasus dugaan korupsi PT SMS. Pihak penegak hukum perlu melakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu.
Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, baik tersangka maupun pihak-pihak terkait lainnya, harus mematuhi proses hukum yang berlaku. Tidak ada alasan untuk melanggar hukum atau mengacaukan proses hukum dengan tindakan yang tidak relevan seperti sumpah pocong.
Kasus korupsi merupakan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan adil. Semua pihak harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka dan tidak ada yang dikecualikan dari proses hukum.
Dengan demikian, saya berharap agar proses hukum terhadap kasus dugaan korupsi PT SMS dapat berjalan dengan lancar dan transparan, serta semua pihak yang terlibat dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment