Loading...
Wabup juga mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada NGO AMAN yang banyak berkontribusi terkait pengusulan MHA selama ini.
Berita mengenai pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat Dayak Iban Embaloh Hulu ke Kementerian ATR/BPN adalah sebuah langkah yang positif dalam mengakui dan melindungi hak-hak atas tanah ulayat masyarakat adat. Hal ini menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian yang lebih terhadap hukum adat dan hak atas tanah bagi masyarakat adat, yang selama ini seringkali diabaikan.
Pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat Dayak Iban Embaloh Hulu ke Kementerian ATR/BPN juga dapat menjadi awal bagi penyelesaian konflik atas tanah yang sering terjadi di wilayah-wilayah adat. Dengan pengakuan secara resmi atas hak atas tanah ulayat masyarakat adat, diharapkan konflik-konflik tersebut dapat dihindari atau diselesaikan secara adil dan damai.
Selain itu, pendaftaran ini juga dapat memperkuat kedaulatan negara dalam mengelola dan mengawasi pemanfaatan tanah di wilayah-wilayah adat. Dengan pendaftaran yang resmi, pemerintah dapat lebih mudah mengatur tata ruang dan pembangunan di wilayah-wilayah adat, sehingga dapat menghindari tumpang tindih pemanfaatan tanah yang dapat mengakibatkan konflik.
Namun demikian, perlu diingat bahwa pendaftaran tanah ulayat masyarakat adat bukanlah tujuan akhir yang banyak menyelesaikan semua persoalan terkait hak atas tanah. Penting untuk melibatkan masyarakat adat dalam proses pengelolaan tanah ulayat mereka secara berkelanjutan dan berkelanjutan. Selain itu, perlu juga adanya perlindungan hukum yang cukup kuat dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.
Seiring dengan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat Dayak Iban Embaloh Hulu, diharapkan pemerintah juga memberikan perhatian yang sama terhadap masyarakat adat lainnya di seluruh Indonesia. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas tanah ulayat masyarakat adat adalah salah satu langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi masyarakat adat yang selama ini seringkali terpinggirkan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment