Loading...
M Lutfi Saifuddin berencana menempuh jalur hukum ke PTUN setelah dinyatakan tak memenuhi syarat mendaftar sebagai Bakal Calon Wali Kota Banjarmasin
Berita mengenai calon independen di Kalimantan Selatan yang berguguran menunjukkan bahwa proses demokrasi di Indonesia masih memiliki tantangan yang besar, terutama dalam hal pendaftaran calon independen. Hal ini menunjukkan adanya hambatan dan kendala yang harus dihadapi oleh calon independen dalam berkompetisi di arena politik.
Tindakan yang dilakukan oleh Lutfi untuk mengajukan gugatan ke PTUN merupakan langkah yang wajar dalam upaya untuk memperjuangkan hak-hak politiknya. Gugatan tersebut akan menjadi proses hukum yang dapat menuntut keadilan dan kejelasan terkait proses pendaftaran calon independen di Pemilu.
Dengan adanya gugatan ini, diharapkan akan memberikan stimulus bagi pihak terkait, termasuk KPU dan DPRD, untuk melakukan evaluasi terhadap regulasi yang berlaku terkait pendaftaran calon independen. Diperlukan transparansi dan kejelasan dalam prosedur pendaftaran calon independen agar tidak terjadi ketimpangan atau diskriminasi terhadap calon yang ingin mencalonkan diri secara independen.
Pihak berwenang harus memastikan bahwa setiap calon, termasuk calon independen, memiliki akses yang sama dan perlakuan yang adil dalam proses pendaftaran. Hal ini akan membantu memperkuat proses demokrasi di Indonesia dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam politik.
Sebagai masyarakat, kita juga perlu mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan memantau perkembangannya. Keberhasilan Lutfi dalam gugatannya dapat menjadi preseden positif bagi calon independen lainnya di masa depan. Semoga dengan adanya kasus ini, regulasi terkait pendaftaran calon independen dapat diperbaiki untuk menciptakan lingkungan politik yang lebih inklusif dan demokratis.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment