Loading...
Kegiatan ini merupakan salah satu dari program Kementerian ATR/BPN yang pertama kali dilaksanakan pada 3 Februari 2023.
Saya merasa bahwa langkah yang diambil oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat untuk meninjau lapangan GEMAPATAS tanah ulayat masyarakat hukum adat di 5 kabupaten adalah langkah yang positif. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengakomodasi hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka.
Masyarakat hukum adat memiliki hak tradisional dan kultural yang harus dihormati dan diakui oleh negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap hak-hak tanah masyarakat adat agar tidak terjadi perselisihan dan konflik terkait kepemilikan tanah tersebut.
Dengan meninjau lapangan GEMAPATAS tanah ulayat masyarakat hukum adat, diharapkan penyelesaian klaim dan sengketa lahan dapat lebih transparan dan adil. Hal ini juga dapat mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat adat yang hidup dan bermukim di wilayah-wilayah tersebut.
Penting bagi pemerintah untuk bekerja sama dengan masyarakat adat dan memahami kebutuhan serta kepentingan mereka terkait tanah ulayat. Dengan adanya dialog dan konsultasi yang baik, diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan upaya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan serta ekosistem yang terkait dengan tanah ulayat masyarakat adat. Dengan memberikan hak kepemilikan yang jelas, diharapkan masyarakat adat dapat menjadi agen konservasi alam yang efektif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Namun, perlu juga diingat bahwa proses peninjauan dan penyelesaian klaim tanah ulayat masyarakat adat harus dilakukan dengan transparan dan melibatkan seluruh pihak yang terkait. Keberlangsungan hidup masyarakat adat dan pemenuhan hak-hak mereka harus menjadi prioritas utama dalam proses tersebut.
Kami berharap bahwa langkah ini dapat membawa dampak positif bagi masyarakat adat di Kalimantan Barat dan memberikan jaminan kepastian hukum serta perlindungan atas tanah ulayat mereka. Semoga pemerintah dapat terus mendukung upaya-upaya pemulihan hak-hak masyarakat adat dan memperkuat kesejahteraan mereka secara keseluruhan.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment