Loading...
pengembalian berkas itu dilakukan karena tidak terpenuhinya syarat dukungan minimal, yang diunggah melalui aplikasi Silon oleh KPU.
Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah sesuatu yang wajar dan merupakan bagian dari proses demokrasi yang transparan dan berintegritas. Dalam sistem demokrasi, setiap calon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini adalah KPU Pangkalpinang. Jika calon tidak memenuhi syarat dukungan yang telah ditetapkan, maka sudah menjadi kewajiban KPU untuk menolak berkas tersebut.
Hal ini menunjukkan bahwa KPU Pangkalpinang menjalankan tugasnya dengan baik dan memegang teguh aturan yang telah ditetapkan. Tidak adanya intervensi atau keberpihakan dalam proses ini menunjukkan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan.
Dengan menolak berkas calon independen Ahmad Subari-Eman yang tidak memenuhi syarat dukungan, KPU Pangkalpinang telah menjaga kredibilitas pemilu dan memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi persyaratan yang dapat bertarung dalam kontestasi pemilu. Hal ini juga dapat mendorong calon-calon lain untuk lebih memperhatikan dan memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelum mengajukan berkas.
Meskipun penolakan tersebut mungkin mengecewakan bagi calon yang bersangkutan dan para pendukungnya, namun hal ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi mereka untuk lebih teliti dan penuh persiapan dalam menghadapi proses pemilu di masa yang akan datang. Kesempatan untuk bertarung dalam pemilu bukanlah hak yang mudah didapatkan, melainkan sebuah kesempatan yang harus diraih dengan usaha dan kerja keras serta mematuhi aturan yang berlaku.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment