Loading...
Pelaksanaan penerapan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada peserta masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpes) nomor 64 tahun 2020
Menurut saya, berita ini menunjukkan bahwa implementasi Kepmenakertrans No. 15 Tahun 2018 mengenai Kewajiban Perusahaan Untuk Melaksanakan Program Kesejahteraan dan Keselamatan Kerja (KRIS) masih belum sepenuhnya dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang. Hal ini menimbulkan dampak yang tidak baik bagi kesejahteraan pekerjanya karena aturan lama yang masih diterapkan mungkin tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Kewajiban perusahaan untuk melaksanakan program kesejahteraan karyawan adalah hal yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam konteks ini, BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang perlu segera mengimplementasikan KRIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar karyawan dapat menikmati manfaat dari program kesejahteraan yang diberikan. Selain itu, implementasi KRIS juga dapat membantu perusahaan dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan karyawan yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi pertumbuhan perusahaan secara keseluruhan. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang perlu melakukan langkah-langkah yang tepat untuk segera menerapkan KRIS demi kepentingan bersama.
Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi KRIS di berbagai perusahaan termasuk BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang. Hal ini penting guna memastikan bahwa perusahaan patuh terhadap regulasi yang berlaku dan karyawan mendapatkan perlindungan yang semestinya. Dengan adanya monitoring yang ketat, diharapkan implementasi KRIS dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi semua pihak.
Saya berharap BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang segera mengambil langkah konkret untuk menerapkan KRIS demi kesejahteraan karyawannya. Ini adalah langkah yang tepat dan penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan menyeluruh. Dengan demikian, perusahaan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lainnya dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan dengan baik dan bertanggung jawab.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment