Loading...
Pengacara lima terdakwa kasus pembunuhan Vina asal Cirebon bantah tutupi pelaku DPO, Egi.
Tanggapan saya terhadap berita ini adalah bahwa pengacara pelaku kasus pembunuhan Vina di Cirebon membantah adanya dugaan bahwa mereka mencoba menutupi pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Egi. Mereka menyatakan bahwa mereka tidak mengenal Egi dan tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Dalam hal ini, pengacara memiliki kewajiban untuk membela klien mereka dan berbicara sesuai dengan bukti yang ada. Jika mereka tidak mengenal Egi dan tidak memiliki hubungan dengan kasus tersebut, sangatlah wajar jika mereka membantah dugaan tersebut. Sebagai pengacara, mereka memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembelaan yang seadil mungkin bagi kliennya.
Namun demikian, sebagai pihak yang terlibat langsung dalam kasus ini, pengacara juga harus memberikan kerjasama penuh kepada pihak berwenang dalam proses penyidikan. Jika memang ada bukti yang mengaitkan klien mereka dengan kasus tersebut, mereka juga harus bersikap kooperatif dan tidak menyembunyikan informasi yang dapat membantu mengungkap kebenaran.
Selain itu, perlu diingat bahwa kasus pembunuhan ini melibatkan hilangnya seorang perempuan muda bernama Vina, sehingga penanganan kasus ini harus dilakukan dengan serius dan obyektif. Apapun bukti yang ada harus diselidiki dengan seksama tanpa adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu, termasuk dari pihak pengacara.
Sebagai masyarakat, kita harus tetap mempercayai proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan dukungan kepada pihak berwenang agar kasus ini dapat diungkap dengan sebenar-benarnya. Kita harus memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini dan tidak ada pihak yang luput dari hukuman jika terbukti bersalah.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment