Loading...
Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Kementerian Negara di DPR RI mendapatkan kritik dari masyarakat. Revisi dua UU itu atas pesanan kekuasaan
Saya merasa prihatin dengan rencana revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang dapat memberikan Kementerian Hukum dan HAM kekuasaan untuk menetapkan kebijakan dan regulasi terkait dengan Mahkamah Konstitusi. Pengamat dari Institute for Public Opinion (IPO) juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap rencana tersebut karena dapat menimbulkan potensi campur tangan pemerintah dalam independensi Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang seharusnya bebas dari campur tangan pemerintah agar dapat menjalankan fungsinya dengan adil dan independen. Dengan memberikan kekuasaan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk menetapkan kebijakan terkait Mahkamah Konstitusi, dapat mempengaruhi independensi lembaga tersebut dan menimbulkan potensi konflik kepentingan.
Revisi UU MK ini seharusnya dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, aturan hukum, dan perlindungan terhadap independensi lembaga peradilan. Melibatkan pengamat seperti IPO dalam memberikan pandangan dan masukan terkait revisi UU MK merupakan langkah yang tepat untuk menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga independensi Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah seharusnya juga memperhatikan feedback dan rekomendasi dari pengamat dan masyarakat terkait revisi UU MK ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses perubahan undang-undang sangat penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Pengamat IPO juga menekankan pentingnya menjaga independensi Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pilar demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Revisi UU MK seharusnya bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang independen dan netral dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam konteks perubahan undang-undang, perlu dilakukan kajian mendalam dan dialog yang inklusif dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk organisasi masyarakat sipil dan lembaga pengawas independen. Dengan demikian, diharapkan revisi UU MK dapat menguatkan independensi Mahkamah Konstitusi dan menegaskan peran lembaga tersebut sebagai penjaga konstitusi dan keadilan.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment