DPR RI Revisi UU Penyiaran: Larang Jurnalistik Investigasi, Ini Tanggapan Menkominfo

17 May, 2024
8


Loading...
Revisi Undang-Undang Penyiaran di antaranya 'larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi' menuai kontroversi.
Saya sangat prihatin dengan keputusan DPR RI untuk merevisi UU Penyiaran yang melarang praktik jurnalisme investigasi. Sebagai sebuah negara demokrasi, kebebasan pers dan kebebasan berekspresi harus dijamin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jurnalisme investigasi memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi kekuasaan publik, memeriksa tindakan korupsi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif. Dengan melarang jurnalisme investigasi, hal ini dapat membatasi kebebasan pers dan cenderung menutup ruang bagi jurnalis untuk menyampaikan informasi yang penting bagi masyarakat. Jurnalisme investigasi adalah salah satu bentuk jurnalisme yang dapat mengungkap kebenaran dan mengkritik kebijakan pemerintah yang kurang transparan. Larangan tersebut justru dapat memberikan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Tanggapan Menkominfo yang menyambut baik revisi UU Penyiaran tersebut seharusnya juga memperhatikan pentingnya kebebasan pers dan kemandirian media dalam menyampaikan informasi secara objektif kepada masyarakat. Sebagai menteri yang bertanggung jawab dalam bidang informasi dan komunikasi, seharusnya Menkominfo dapat menjadi kekuatan untuk mendorong perlindungan terhadap kebebasan pers dan mendukung praktik jurnalisme investigasi. Saya berharap agar DPR RI dapat mempertimbangkan kembali revisi UU Penyiaran tersebut, dan lebih memperhatikan perlindungan terhadap kebebasan pers serta memperkuat tindakan untuk mencegah pelanggaran hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Keberadaan jurnalis investigasi sangat penting dalam menjaga keseimbangan informasi, mengawasi kekuasaan publik, serta memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat. Semua pihak harus bekerja sama untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga dan terlindungi.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment