Loading...
Menurut polisi, pelaku bernama Firdaus (18) sempat kabur setelah membanting bayinya berusia 1,5 tahun.
Saya merasa sangat terkejut dan prihatin ketika membaca berita ini. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang ayah yang seharusnya melindungi anaknya justru menyebabkan kematian bayinya. Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan sama sekali dan sangat menyedihkan.
Usia yang masih sangat muda, yaitu 18 tahun, seharusnya menjadi momen dimana individu tersebut memperhatikan perkembangan dirinya sendiri dan juga tanggung jawab sebagai seorang ayah. Namun, kenapa ia bisa melakukan tindakan kekerasan kepada anaknya sendiri?
Selain itu, tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pelaku kepada istrinya juga merupakan hal yang sangat memprihatinkan. Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat menyebabkan trauma serta kerusakan psikis yang mendalam bagi korban.
Pemerintah dan lembaga terkait seharusnya memberikan perhatian serius terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga dan memberikan perlindungan serta pendampingan bagi korban agar dapat mendapatkan keadilan dan pemulihan. Kita semua harus berperan aktif dalam mencegah dan memberantas tindakan kekerasan dalam rumah tangga demi menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua individu. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tidak mengulangi tindakan yang sama dan selalu mengedepankan kasih sayang dan kepedulian dalam keluarga.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment