Kementerian ATR/BPN Patok Tanah Ulayat Masyarakat Dayak Iban di Kapuas Hulu

17 May, 2024
9


Loading...
Adli menjelaskan bahwa, lima kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Kapuas Hulu sejumlah 24 bidang tanah meliputi empat Masyarakat Hukum Adat.
Saya menganggap berita ini sangat penting dan positif karena menunjukkan upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Dayak Iban di Kapuas Hulu terkait tanah ulayat mereka. Patok tanah ulayat ini merupakan langkah awal yang sangat penting bagi proses pengakuan hak atas tanah ulayat yang dimiliki oleh masyarakat Dayak Iban. Langkah ini tidak hanya menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat Dayak Iban atas tanah ulayat mereka, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan terhadap hak-hak adat dan keberlangsungan budaya masyarakat Dayak Iban. Dengan adanya patok tanah ulayat, diharapkan akan tercipta keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat Dayak Iban sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal yang dimiliki. Selain itu, langkah Kementerian ATR/BPN ini juga merupakan langkah yang tepat dalam mendukung program pemerintah yang berfokus pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat adat. Dengan memberikan kepastian hukum atas tanah ulayat, masyarakat Dayak Iban di Kapuas Hulu dapat lebih mudah mengakses berbagai program pembangunan dan investasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Namun, di sisi lain, perlu juga dilakukan pendekatan yang hati-hati dalam proses patok tanah ulayat ini agar tidak menimbulkan konflik dengan pihak-pihak lain yang juga memiliki kepentingan terhadap tanah tersebut. Memastikan partisipasi aktif masyarakat lokal dalam proses ini juga sangat penting agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Dayak Iban secara holistik. Secara keseluruhan, berita ini memberikan harapan bahwa pengakuan atas hak-hak tanah ulayat masyarakat adat semakin diakui dan dihormati oleh pihak pemerintah. Dengan adanya patok tanah ulayat untuk masyarakat Dayak Iban di Kapuas Hulu, diharapkan akan tercipta landasan yang kokoh bagi perlindungan hak-hak mereka atas tanah dan sumber daya alam yang menjadi bagian penting dari identitas dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat tersebut.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment