Loading...
Adapun pelapor dalam kasus ini yakni Muhammad Rullyandi yang merupakan saksi ahli untuk Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Saya merasa prihatin melihat berita tersebut karena menunjukkan adanya perpecahan di kalangan para advokat yang seharusnya seharusnya berperan sebagai penegak keadilan. Konflik internal seperti ini tentu tidak seharusnya terjadi di antara mereka yang seharusnya menjadi panutan dalam mengedepankan keadilan. Hal ini juga dapat mengganggu proses hukum yang seharusnya berjalan dengan lancar dan adil.
Saya berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan perbedaan pendapat secara dewasa dan profesional, tanpa harus melibatkan pihak lain seperti lembaga hukum. Sebagai advokat, seharusnya mereka dapat menyelesaikan konflik tersebut secara internal tanpa harus melibatkan pihak eksternal yang dapat merugikan nama baik kedua belah pihak.
Tindakan melaporkan satu sama lain ke lembaga hukum hanya akan menambah rumit situasi dan menimbulkan dampak negatif bagi kedua belah pihak. Sebaiknya, mereka dapat duduk bersama untuk memediasi perbedaan pendapat dan mencari solusi yang dapat memberikan kebaikan bagi semua pihak terkait.
Tindakan melaporkan sesama advokat juga dapat merusak citra profesi advokat di mata masyarakat. Sebagai penegak keadilan, seharusnya advokat dapat menunjukkan kepemimpinan yang baik, termasuk dalam menyelesaikan konflik internal dengan bijaksana dan profesional.
Saya berharap kedua belah pihak dapat belajar dari kejadian ini dan menjadi contoh bagi advokat lainnya dalam menjaga solidaritas dan integritas profesi advokat. Konflik internal sebaiknya diselesaikan secara internal tanpa melibatkan pihak eksternal agar dapat menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan profesional.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment