Loading...
Polresta Palangkaraya hingga Jumat (17/5/2024) terus melakukan proses hukum terkait santri bunuh ustadzah di Ponpes Palangkaraya.
Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah sangat prihatin. Seorang pelaku kejahatan seharusnya dihukum secara adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara yang melanggar hak asasi manusia. Tindakan memaksa pelaku untuk berjemur oleh korban dapat dikategorikan sebagai tindakan balas dendam dan tidak etis.
Selain itu, hasil tes psikologi yang menunjukkan bahwa pelaku sering dihukum berjemur oleh korban menunjukkan adanya masalah yang lebih dalam. Hal ini mengindikasikan bahwa korban mungkin mengalami trauma atau gangguan mental yang perlu ditangani dengan serius. Memahami latar belakang psikologis korban dapat membantu dalam memberikan perlindungan dan perawatan yang sesuai.
Sebagai masyarakat, kita perlu mengedukasi diri sendiri tentang pentingnya menghormati hak asasi manusia, termasuk hak-hak para pelaku kejahatan. Tindakan balas dendam hanya akan memperburuk situasi dan dapat memicu siklus kekerasan yang tidak akan pernah berakhir. Sebaliknya, pendekatan yang lebih bijaksana adalah dengan memberikan pelaku kesempatan untuk merefleksikan perbuatannya dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan untuk rehabilitasi.
Terakhir, pihak berwenang, terutama sistem peradilan pidana, diharapkan dapat menangani kasus-kasus seperti ini dengan bijaksana dan adil. Memastikan perlakuan yang manusiawi terhadap semua pihak yang terlibat dalam sebuah kasus kejahatan adalah kunci utama dalam mewujudkan keadilan yang sejati.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment