Loading...
Sekitar 50 persen dari total penduduk Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan berprofesi sebagai penambang.
Berita ini menggambarkan bahwa masyarakat Desa Permis telah mengambil inisiatif untuk menambang hasil tambang laut yang tidak bertuan secara mandiri. Tindakan ini menunjukkan keberanian dan semangat mandiri masyarakat desa dalam mengelola sumber daya alam yang ada di sekitar mereka. Namun demikian, hal ini juga menimbulkan beberapa pertanyaan terkait dengan legalitas dan keberlanjutan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut.
Pertama, perlu dipastikan apakah penambangan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Permis sudah mendapatkan izin resmi dari pihak yang berwenang. Kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin dapat menimbulkan konflik dan masalah hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi antara masyarakat desa dan pihak terkait untuk menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan aktivitas penambangan ini.
Kedua, perlu juga dipertimbangkan dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh kegiatan penambangan tersebut. Penambangan yang tidak terencana dan tidak terkontrol dapat merusak ekosistem laut dan berdampak negatif bagi keberlanjutan sumber daya alam. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap dampak lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas penambangan masyarakat Desa Permis.
Meskipun demikian, langkah mandiri yang dilakukan oleh masyarakat Desa Permis patut diapresiasi sebagai bukti kepedulian mereka terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang ada di sekitar mereka. Dengan adanya kolaborasi antara masyarakat desa, pihak terkait, dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan kegiatan penambangan ini dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Permis tanpa merusak lingkungan sekitar.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment