Kemenkumham Gunakan SIPKUMHAM Atasi Masalah Debt Collector yang Kian Marak

18 May, 2024
14


Loading...
Hadir sebagai narasumber, AKBP Drs. Faisol Majid dari Polda Sumatera Selatan menyampaikan pemahaman mengenai hal tersebut dihadapan peserta yang
Berita mengenai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Indonesia yang menggunakan Sistem Informasi Perizinan Khusus Kementerian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) untuk mengatasi masalah debt collector yang kian marak merupakan langkah yang sangat positif. Masalah debt collector yang semakin marak memang menjadi perhatian serius, karena seringkali terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses penagihan utang. Dengan adanya SIPKUMHAM, diharapkan proses perizinan dan pengawasan terhadap badan usaha yang bergerak di bidang penagihan utang dapat lebih terkontrol dan terpantau dengan baik. Selain itu, adanya database yang terintegrasi juga memungkinkan pemerintah untuk melakukan monitoring terhadap praktik-praktik yang merugikan konsumen. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat terhadap praktik debt collector, diharapkan konsumen akan lebih terlindungi dari tindakan intimidasi dan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pihak debt collector yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, penggunaan teknologi informasi seperti SIPKUMHAM juga diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh debt collector. Dengan informasi yang tercatat dan terdokumentasi dengan baik, penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Namun, perlu diingat bahwa implementasi SIPKUMHAM ini juga harus diimbangi dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Keterlibatan berbagai pihak terkait, seperti aparat penegak hukum, lembaga perlindungan konsumen, dan masyarakat sipil juga menjadi kunci keberhasilan dalam menangani masalah debt collector yang kian marak ini. Secara keseluruhan, upaya Kemenkumham Indonesia untuk menggunakan SIPKUMHAM guna mengatasi masalah debt collector yang kian marak merupakan langkah yang sangat positif dan harus terus didukung. Diharapkan dengan adanya langkah ini, praktik-praktik yang merugikan konsumen dapat diminimalisir dan perlindungan terhadap hak konsumen dapat semakin diperkuat.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment