Loading...
Pengumuman tersebut tertuang dalam nomor surat 048/KEU/Skripsi/***/V/2024 perihal : pembayaran tunggakan Skripsi T.A 2023-2024
Saya merasa bahwa kebijakan yang diterapkan oleh kampus di Palembang ini tidaklah bijaksana. Memberikan denda sebesar 20 persen jika mahasiswa telat membayar biaya kuliah dan skripsi merupakan langkah yang terlalu memberatkan bagi mahasiswa, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sulit akibat pandemi Covid-19. Seharusnya kampus memberikan solusi yang lebih humanis dan berpihak kepada mahasiswa.
Sebagai institusi pendidikan, seharusnya kampus memberikan kemudahan dan dukungan kepada mahasiswa dalam menyelesaikan studinya, bukan justru memberlakukan sanksi berupa denda yang hanya akan menambah beban finansial bagi mahasiswa. Kampus seharusnya memahami kondisi mahasiswa dan memberikan solusi yang lebih baik, seperti memberikan keringanan atau opsi pembayaran yang fleksibel.
Denda sebesar 20 persen juga bisa dianggap sebagai cara yang kurang etis dalam memperlakukan mahasiswa, mengingat mereka sebagian besar merupakan pihak yang masih dalam masa pendidikan dan belum memiliki penghasilan tetap. Seharusnya kampus juga memberikan penyuluhan dan edukasi kepada mahasiswa tentang pentingnya disiplin dalam membayar biaya kuliah dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus diberi sanksi finansial yang berat.
Kampus seharusnya lebih memperhatikan kesejahteraan mahasiswa dan memberikan dukungan nyata dalam menyelesaikan studi mereka. Denda sebesar 20 persen justru akan membuat mahasiswa semakin stress dan tertekan, bukan membantu mereka dalam menyelesaikan studi dengan baik. Oleh karena itu, diharapkan kampus dapat merespons keluhan mahasiswa dengan bijaksana dan mencari solusi yang lebih manusiawi dalam menghadapi masalah pembayaran biaya kuliah.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment