Gegara Terima Gadaian HP Curian, Ibu Asal Sumsel Dicokok Jajaran Polda Lampung

18 May, 2024
9


Loading...
Nasib apes dialami perempuan 31 tahun ini yang harus pasrah dicokok jajaran Polda Lampung karena terima gadaian HP curian.
Tindakan yang dilakukan oleh perempuan asal Sumatera Selatan yang menerima gadai HP curian tidak dapat dibenarkan. Adalah suatu tindakan yang melanggar hukum karena turut serta dalam tindakan kejahatan. Dalam kasus seperti ini, pelaku tidak hanya merugikan pemilik HP yang kehilangan barang miliknya, namun juga melawan hukum dengan menerima barang curian tersebut. Tindakan menerima barang curian juga dapat dianggap sebagai tindakan menyembunyikan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku utama. Dengan menerima gadaian HP curian, perempuan ini secara tidak langsung juga membantu pelaku utama untuk menghilangkan jejak dan kemungkinan ditangkap oleh pihak berwajib. Oleh karena itu, tindakan menerima gadai HP curian sama-sama dianggap sebagai suatu tindakan kejahatan yang harus ditindaklanjuti. Penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Polda Lampung terhadap perempuan asal Sumatera Selatan ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk menindaklanjuti kasus kejahatan tersebut. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang berniat untuk terlibat dalam tindakan kejahatan serupa di masa mendatang. Langkah pencegahan seperti ini juga penting untuk menciptakan rasa aman dan ketertiban di masyarakat. Selain itu, tindakan perempuan ini juga dapat memberikan pelajaran bagi kita semua untuk tidak terlibat dalam tindakan kejahatan, baik sebagai pelaku utama maupun turut serta dalam tindakan kejahatan tersebut. Setiap individu memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk tidak membantu pelaku kejahatan dalam melakukan tindakannya. Dengan demikian, kita sebagai masyarakat harus dapat lebih waspada dan tidak tergiur untuk menerima barang hasil kejahatan seperti dalam kasus ini. Terakhir, kejadian ini juga mengingatkan kita semua untuk selalu berhati-hati dalam menerima barang dari seseorang yang tidak dikenal atau diragukan keasliannya. Kita harus selalu memastikan bahwa barang yang diterima adalah barang yang legal dan bukan hasil kejahatan. Dengan demikian, kita dapat ikut berperan dalam mencegah penyebaran barang-barang hasil kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar kita.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Tags

Comment