Loading...
Viral curhat mahasiswa di Palembang mengeluhkan denda 20 persen bagi yang telat membayar uang skripsi. Universitas Kader Bangsa (UKB) angkat bicacra
Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah bahwa aturan mengenai denda keterlambatan pembayaran skripsi merupakan hal yang lumrah dan sudah menjadi bagian dari kesepakatan antara mahasiswa dan pihak universitas. Sebagai mahasiswa, kita harus memahami dan patuh terhadap semua ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai pembayaran skripsi.
Meskipun demikian, saya berharap pihak universitas dapat memberikan kelonggaran atau kesempatan kepada mahasiswa yang menemui kesulitan dalam membayar skripsi tepat waktu. Banyak faktor yang bisa menjadi penyebab keterlambatan pembayaran, seperti masalah keuangan pribadi atau kesibukan lainnya. Oleh karena itu, sebaiknya pihak universitas selalu memberikan opsi untuk penyelesaian yang adil bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran.
Sebagai mahasiswa, sebaiknya kita juga selalu berkomunikasi dengan pihak universitas untuk mencari solusi ketika menghadapi masalah seperti ini. Jangan sungkan untuk curhat atau meminta bantuan kepada pihak terkait agar dapat menyelesaikan masalah dengan baik dan tidak menimbulkan beban yang lebih besar di kemudian hari.
Denda 20 persen mungkin terlihat sebagai hukuman yang berat, namun hal ini juga dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi mahasiswa agar lebih disiplin dalam mengatur keuangan dan administrasi akademiknya. Dengan membayar tepat waktu, mahasiswa juga turut mendukung kelancaran proses akademik di universitas.
Secara keseluruhan, saya berharap agar kedepannya pihak universitas dan mahasiswa dapat saling menghormati dan mendukung satu sama lain dalam menyelesaikan masalah, termasuk mengenai pembayaran skripsi. Semoga kasus seperti ini dapat dijadikan pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bertanggung jawab dan proaktif dalam menjalani kehidupan perkuliahan.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment