Loading...
Kapolsek Madang Suku II IPTU Sahirul Alim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memainkan musik Remix saat hajatan.
Tanggapan saya terhadap larangan musik remix saat hajatan di OKU Timur tersebut adalah positif. Kebijakan ini seharusnya dihargai dan dipatuhi oleh warga setempat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar. Adanya larangan ini juga memperlihatkan bahwa pemerintah daerah serius dalam menjaga tradisi dan norma yang ada di masyarakat, serta menghormati nilai-nilai keagamaan yang berlaku.
Musik remix seringkali dianggap mengganggu ketenangan dan ketertiban publik karena suara yang keras dan berulang-ulang. Hal ini dapat mengganggu orang-orang di sekitar yang ingin beristirahat atau menjalankan aktivitas sehari-hari. Dengan adanya larangan ini, diharapkan warga dapat menghargai satu sama lain dan bertindak bertanggung jawab dalam penyelenggaraan hajatan.
Selain itu, larangan musik remix juga dapat mengurangi adanya kerumunan massa yang bisa menjadi tempat penyebaran virus atau penyakit. Dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, menjaga jarak fisik dan menghindari kerumunan sangat penting untuk mencegah penularan penyakit. Larangan musik remix saat hajatan dapat menjadi salah satu upaya pencegahan yang efektif dalam mengendalikan penyebaran virus.
Meskipun larangan ini mungkin mengecewakan bagi sebagian orang yang menyukai musik remix, namun kita harus memahami bahwa kepentingan bersama harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi. Adanya aturan-aturan seperti ini seharusnya dijadikan sebagai bentuk kesadaran bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan demikian, dapat tercipta lingkungan yang harmonis dan damai bagi semua pihak.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment