Loading...
Menurutnya, sistem Zonasi ini dinilai akan menjadi solusi bagi penempatan penempatan PKL di wilayah Kota Banda Aceh....
Saya berpendapat bahwa sistem zonasi adalah langkah yang baik untuk menertibkan PKL di Banda Aceh. Dengan menerapkan sistem zonasi, Pemerintah Kota dapat mengatur dan mengontrol letak serta jumlah pedagang yang diperbolehkan berjualan di setiap zona. Hal ini nantinya akan membantu mengurangi kemacetan lalu lintas dan menjaga kebersihan lingkungan di sekitar area PKL.
Dewan meminta Pemko untuk segera menerapkan sistem zonasi ini, karena penertiban PKL merupakan hal yang penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga kota. Dengan adanya sistem zonasi, diharapkan tidak ada lagi penumpukan PKL di satu area tertentu yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan merusak estetika kota.
Selain itu, penerapan sistem zonasi juga dapat memberikan kesempatan yang sama bagi para pedagang untuk berjualan tanpa ada persaingan yang tidak sehat. Dengan mengatur letak dan jumlah pedagang di setiap zona, maka setiap pedagang memiliki peluang yang sama untuk mendapatkan pelanggan dan tidak merugikan satu sama lain.
Namun, dalam menerapkan sistem zonasi ini, Pemko juga perlu memperhatikan kesejahteraan para PKL. Pemko harus memberikan sosialisasi yang cukup kepada para pedagang terkait aturan dan tata cara berjualan di zona-zona tertentu. Selain itu, Pemko juga perlu memberikan dukungan dan fasilitas yang memadai bagi para PKL agar mereka dapat tetap berjualan dengan nyaman dan aman.
Diharapkan, dengan menerapkan sistem zonasi, penertiban PKL di Banda Aceh dapat dilakukan secara lebih teratur dan efektif. Hal ini akan menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan nyaman bagi masyarakat serta memajukan sektor perdagangan dan pariwisata di kota tersebut.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment