Pedagang di Jalan Pasar Lama Laut Masih Boleh Berjualan di Sepanjang Jalan, Ini Ketentuannya 

20 May, 2024
10


Loading...
Pedagang di Jalan Pasar Lama Laut Banjarmasin masih diperbolehkan menggelar lapak. Namun, syaratnya 50 sentimeter dari badan jalan
Menurut saya, berita ini cukup kontroversial karena menyangkut urusan tata kota dan keamanan jalan. Meskipun membolehkan pedagang untuk berjualan di sepanjang Jalan Pasar Lama Laut, hal ini bisa menimbulkan beberapa persoalan. Pertama, akan meningkatkan kemacetan lalu lintas karena ruang jalan akan terbagi antara pedagang dan kendaraan. Hal ini dapat mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan potensi kecelakaan. Kedua, keberadaan pedagang di sepanjang jalan dapat mengganggu kenyamanan pejalan kaki yang harus berbagi trotoar dengan barang dagangan pedagang. Hal ini bisa mengakibatkan trotoar menjadi sempit dan sulit dilalui, terutama bagi orang dengan disabilitas atau lansia. Meskipun demikian, keberadaan pedagang di sepanjang jalan juga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi pedagang itu sendiri dan juga bagi masyarakat sekitar. Namun, hal ini harus diatur dengan baik agar tidak mengganggu ketertiban umum dan keamanan jalan. Ketentuan yang harus diatur dengan baik antara lain adalah penempatan pedagang yang tidak mengganggu lalu lintas, penyiapan tempat parkir khusus untuk pengunjung, dan penegakan peraturan agar pedagang tidak merambah ke area yang seharusnya bebas dari pedagang. Diharapkan pemerintah setempat dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap pedagang di sepanjang Jalan Pasar Lama Laut agar keberadaan mereka tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment