Loading...
Pemerintah Kabupaten Langkat Sumatera Utara mendapat kuota formasi SPNS dan PPPK pada penerimaan CASN 2024 sebanyak 1.500 formasi.
Berita mengenai formasi CASN Pemkab Langkat 2024 menunjukkan bahwa penerimaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) akan lebih banyak dibandingkan dengan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Dalam berita tersebut disebutkan bahwa jumlah formasi PPPK akan lebih banyak dibandingkan dengan CPNS, dimana CPNS hanya akan diangkat sebanyak 100 orang. Hal ini tentu mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama para calon pegawai yang sedang menunggu kesempatan untuk bergabung dengan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pertama, kebijakan pemerintah dalam menentukan jumlah formasi CPNS dan PPPK perlu untuk dievaluasi secara menyeluruh. Sebagai calon pegawai, adilnya jika kesempatan untuk menempati posisi sebagai CPNS maupun PPPK diberikan secara proporsional. Apabila PPPK dominan dalam jumlah formasi, hal ini bisa menimbulkan ketidakpuasan dan ketidakadilan di kalangan calon pegawai yang berminat untuk bergabung dengan instansi pemerintah.
Kedua, perbedaan jumlah formasi antara CPNS dan PPPK juga bisa menunjukkan bahwa adanya kebutuhan yang berbeda dalam tenaga maupun kualifikasi pegawai di instansi Pemerintah Kabupaten Langkat. Pemerintah patut memberikan alasan yang jelas dan transparan terkait pertimbangan dibalik kebijakan tersebut agar masyarakat memahami tujuan dari penentuan jumlah formasi yang berbeda tersebut.
Ketiga, pemerintah perlu memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak tenaga kerja baik CPNS maupun PPPK. Jika dalam penerimaan PPPK lebih banyak dibandingkan CPNS, pemerintah harus memastikan bahwa tenaga kerja tersebut tidak diperlakukan secara diskriminatif dan mendapatkan hak-hak yang sama dengan CPNS.
Keempat, partisipasi masyarakat dalam proses seleksi penerimaan CPNS dan PPPK juga perlu ditingkatkan. Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan proses seleksi dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel sehingga menghasilkan pegawai yang berkualitas dan profesional.
Kelima, pihak terkait dalam penerimaan CPNS dan PPPK juga perlu memberikan informasi yang jelas dan komprehensif kepada masyarakat tentang prosedur, syarat, dan mekanisme seleksi agar calon pegawai dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Secara keseluruhan, kebijakan dalam penentuan jumlah formasi CPNS dan PPPK perlu didiskusikan secara mendalam dan melibatkan berbagai pihak terkait serta masyarakat. Dengan demikian, diharapkan tercipta kebijakan yang adil, transparan, dan berkeadilan bagi semua calon pegawai yang berminat untuk bergabung dengan instansi pemerintah.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love

Care
Haha

Wow

Sad

Angry

Comment