Loading...
Polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100.000 sebesar Rp 37,5 juta. Uang palsu diedarkan di Kabupaten Mamuju dan Polewali Mandar.
Saya merasa sangat prihatin dengan berita ini. Tindakan menyebarkan uang palsu adalah tindakan kriminal yang merugikan masyarakat secara luas. Dengan jumlah uang palsu sebanyak Rp 37,5 juta, tentu saja akan menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi para korban yang menerima uang palsu tersebut.
Tindakan ini tidak hanya merugikan individu yang menerimanya, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peredaran uang yang sah. Selain itu, uang palsu juga dapat mempengaruhi perekonomian negara secara keseluruhan.
Langkah yang diambil oleh pihak kepolisian untuk menangkap pelaku penyebaran uang palsu ini merupakan tindakan yang sangat diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas kejahatan ekonomi di masyarakat.
Saya berharap kedepannya pemerintah dan pihak berwajib dapat meningkatkan pengawasan terhadap peredaran uang palsu agar dapat mencegah terjadinya tindakan kriminal seperti ini. Selain itu, penting bagi masyarakat agar lebih waspada dan teliti dalam menerima uang, terutama uang dalam jumlah besar, untuk menghindari kerugian akibat uang palsu.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment