Loading...
Eks Kakorlantas Djoko Susilo kembali mengajukan PK ke Mahkamah Agung dalam kasus korupsi proyek simulator SIM
Berita tentang kasus simulator SIM yang melibatkan mantan Kakorlantas Polri, Djoko Susilo, yang mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kembali memunculkan polemik di tengah masyarakat. Djoko Susilo sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terlibat dalam korupsi pembebasan modal simulator SIM pada 2014 lalu.
Terkait dengan pengajuan PK yang dilakukan oleh Djoko Susilo, hal ini menimbulkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa Djoko Susilo seharusnya menerima hukuman yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dan tidak perlu mengajukan PK lagi. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa setiap orang berhak untuk mengajukan PK sebagai upaya untuk mencari keadilan.
Hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai keberpihakan hukum terhadap oknum pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi. Apakah hukuman yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung sudah cukup adil atau seharusnya lebih berat mengingat peran Djoko Susilo yang sebagai pejabat tinggi di kepolisian. Selain itu, perlu dipertanyakan pula apakah pengajuan PK ini hanya sebagai upaya untuk menghindari hukuman yang telah dijatuhkan atau benar-benar sebagai upaya mencari keadilan.
Kasus ini juga memberikan pelajaran bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum dan pejabat negara, bahwa korupsi tidak akan pernah dibenarkan dan harus ditindak tegas. Penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu harus selalu diutamakan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum pejabat yang memiliki niat untuk melakukan tindakan korupsi di masa depan.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment