Loading...
Selanjutnya, AY juga pernah melakukan aksi kejahatan serupa pada 2022, yang kasusnya ditangani Polsek Tamansari, Jakarta Barat
Berita tentang 3 dari 5 pelaku begal calon Bintara Polri di Jakarta Barat yang ternyata adalah residivis, bahkan ada yang sudah masuk penjara hingga 5 kali tentu cukup mengkhawatirkan. Hal ini menunjukkan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia masih memiliki kelemahan yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk terus melakukan tindakan kriminal.
Penyaringan calon Bintara Polri seharusnya sudah dilakukan dengan sebaik mungkin, termasuk melalui pengecekan catatan kriminal para calon tersebut. Keterlibatan residivis dalam kejahatan adalah sebuah ancaman serius bagi keamanan masyarakat, apalagi jika mereka diberikan kepercayaan untuk bergabung dalam institusi kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat.
Selain itu, keberadaan residivis dalam institusi kepolisian juga dapat merusak citra Polri sebagai penegak hukum yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Hal ini juga menunjukkan bahwa masih diperlukan upaya yang lebih serius dalam melakukan pencegahan terhadap para residivis agar mereka tidak dapat kembali melakukan tindakan kriminal.
Langkah-langkah preventif perlu lebih ditingkatkan, seperti program rehabilitasi yang lebih efektif bagi para mantan narapidana agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Selain itu, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap para pelaku kejahatan dan pembinaan yang lebih baik bagi mereka yang keluar dari penjara juga penting untuk mencegah terulangnya kejahatan.
Perlu ada kerjasama antara pihak kepolisian, lembaga pemasyarakatan, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan pemantauan dan pembinaan yang lebih intensif terhadap para mantan narapidana. Selain itu, penyaringan terhadap calon anggota kepolisian juga harus dilakukan dengan lebih cermat dan teliti agar tidak terjadi kasus seperti ini di masa mendatang.
Sanksi yang lebih keras juga perlu diberlakukan bagi para residivis yang kembali melakukan tindakan kriminal, agar dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi mereka yang berencana untuk melakukan kejahatan lagi. Dengan demikian diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan yang dilakukan oleh para residivis dan meningkatkan rasa aman masyarakat.
Keselamatan dan perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama bagi institusi kepolisian, dan keberadaan residivis dalam tubuh kepolisian tentu menjadi ancaman bagi hal tersebut. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan pencegahan terhadap para residivis perlu terus ditingkatkan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan meningkatkan keamanan bersama. Semua pihak harus bekerja sama dalam upaya pencegahan kejahatan dan menghindari keterlibatan residivis dalam institusi kepolisian agar masyarakat dapat merasa lebih aman dan tenteram.
Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like
Love
Care
Haha
Wow
Sad
Angry
Comment