Jurnalis di Pematangsiantar dan Medan Tolak Revisi UU Penyiaran

22 May, 2024
9


Loading...
Puluhan Jurnalis dari media cetak, elektronik, dan media daring di Pematangsiantar dan Medan menolak revisi UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Saya merasa bahwa keputusan jurnalis di Pematangsiantar dan Medan untuk menolak revisi UU Penyiaran adalah langkah yang tepat. UU Penyiaran merupakan payung hukum yang menjadi landasan bagi praktik penyiaran di Indonesia. Revisi UU tersebut bisa berpotensi membatasi kebebasan pers dan merugikan kepentingan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Dengan menolak revisi UU Penyiaran, jurnalis di Pematangsiantar dan Medan telah menunjukkan kesadaran dan komitmen mereka untuk memperjuangkan kebebasan pers dan menjaga independensi media. Sebagai penjaga kebenaran dan pilar demokrasi, jurnalis memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Keberanian jurnalis untuk menolak revisi UU Penyiaran juga dapat dijadikan sebagai contoh bagi jurnalis di daerah lain untuk turut serta dalam menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk upaya yang dapat membatasi kebebasan pers. Sebagai garda terdepan dalam memerangi penindasan informasi dan kebenaran, jurnalis memiliki tanggung jawab moral untuk terus mengawal dan menjaga kebebasan pers. Di tengah situasi politik dan keamanan yang tidak menentu, dukungan terhadap kebebasan pers menjadi semakin penting. Kepentingan publik harus senantiasa diutamakan dalam setiap kebijakan yang berhubungan dengan media massa. Melalui penolakan terhadap revisi UU Penyiaran, jurnalis di Pematangsiantar dan Medan telah menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan kebebasan pers sebagai bagian integral dari demokrasi. Selain itu, penolakan jurnalis tersebut juga dapat dijadikan sebagai momentum untuk memperjuangkan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas mereka. Kebebasan pers harus diikuti dengan perlindungan yang memadai terhadap jurnalis agar mereka dapat bekerja dengan aman dan tanpa tekanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang pesat, kebebasan pers menjadi semakin penting untuk menjaga pluralisme informasi dan kebebasan berekspresi. Dengan demikian, penolakan jurnalis di Pematangsiantar dan Medan terhadap revisi UU Penyiaran merupakan langkah yang tepat dalam memperjuangkan kebebasan pers yang merupakan hak asasi setiap individu.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment