Tanahnya Dijadikan Akses Jalan, Ketua RT di Bekasi: Saya Izinkan asal Tegur Sapa dan Permisi



Loading...
NA membangun akses jalan dari semen di atas tanah Erwin. Namun, NA tidak pernah meminta izin Erwin.
Tanggapan saya terhadap berita tersebut adalah bahwa sebagai seorang pemimpin masyarakat, seharusnya Ketua RT memiliki peran dan tanggung jawab untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga di lingkungannya. Meskipun memberikan izin untuk menggunakan tanah sebagai akses jalan, Ketua RT seharusnya juga mempertimbangkan dampak dari keputusannya tersebut terhadap lingkungan sekitar. Memperbolehkan penggunaan tanah sebagai akses jalan merupakan sebuah keputusan yang tidak bisa diambil begitu saja tanpa pertimbangan yang matang. Dalam hal ini, Ketua RT seharusnya memastikan bahwa penggunaan tanah tersebut tidak akan mengganggu kehidupan sehari-hari warga sekitar dan tidak menimbulkan masalah lain seperti kerusakan lingkungan atau konflik antar warga. Selain itu, penting bagi Ketua RT untuk menjaga komunikasi yang baik dengan warga sekitar terkait penggunaan tanah sebagai akses jalan, seperti dengan meminta izin atau persetujuan mereka terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Hal ini akan membantu menciptakan suasana kebersamaan dan saling menghargai antar warga dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan lingkungan tempat tinggal mereka. Dengan demikian, sebagai pemimpin masyarakat, Ketua RT sebaiknya senantiasa memberikan contoh yang baik dan bertanggung jawab terhadap keputusan-keputusan yang diambil demi kepentingan bersama. Selain itu, transparansi dalam berkomunikasi dan keterbukaan terhadap masukan dari warga juga merupakan hal yang penting untuk menciptakan kerjasama yang harmonis di lingkungan tempat tinggal mereka.

Setujukah? Bagaimana pendapat anda? Berikan comment or reaction dibawah
Like emoji
Like
Love emoji
Love
Care emoji
Care
Haha emoji
Haha
Wow emoji
Wow
Sad emoji
Sad
Angry emoji
Angry

Comment